KPK Periksa Andhi Pramono di Sukamiskin Terkait Dugaan TPPU

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pemeriksaan kali ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terpidana kasus korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Andhi Pramono berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang di lingkungan Bea dan Cukai.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang di lingkungan Bea Cukai,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Namun demikian, KPK belum merinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam rangka mengusut dugaan TPPU Andhi Pramono, KPK sebelumnya juga telah memanggil anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Atasya dipanggil pada Kamis (14/11/2024) dan sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus yang menjerat Andhi Pramono mencuat setelah gaya hidup mewahnya dan keluarganya viral di media sosial. Sorotan publik juga tertuju pada kehidupan glamor anaknya yang kerap dipamerkan di ruang digital.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, KPK mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Atas perbuatannya, Andhi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semula menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Andhi Pramono. Hakim menyatakan ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp58 miliar dan menilai perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencoreng institusi Bea dan Cukai.

Tidak menerima putusan tersebut, Andhi Pramono mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: KPK Tegaskan Gugatan Cerai Ridwan Kamil Tak Ganggu Penyidikan Kasus Korupsi

Meski telah berstatus terpidana, Andhi Pramono saat ini masih berstatus tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan kasus TPPU tersebut hingga kini masih terus berjalan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *