Jakarta, Denting.id – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai langkah hukum yang ditempuh terpidana tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak setiap terpidana dan telah diatur dalam undang-undang.
“PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Anang menjelaskan, permohonan PK dapat diajukan apabila terdapat novum atau bukti baru. Ia menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) siap menghadapi permohonan PK yang diajukan Emirsyah Satar.
“Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Emirsyah Satar mengajukan PK dengan membawa dua novum dalam perkara korupsi pengadaan pesawat. Sidang PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1). Emirsyah hadir langsung dalam persidangan.
Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menyampaikan novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025 atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
“Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan PK.
Sementara novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.
“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” jelas Yudhi.
Yudhi menilai terdapat pertentangan antara putusan kasasi Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi Emirsyah Satar. Ia menyoroti putusan kasasi Soetikno yang menggugurkan tuntutan jaksa karena asas nebis in idem, sementara Emirsyah justru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Yudhi.
“Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, Emirsyah Satar juga dihadirkan sebagai saksi dan diambil sumpah. Ia mengaku mengetahui adanya novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Kejagung: Peran Jurist Tan Sangat Dominan dalam Kasus Korupsi Chromebook
Melalui permohonan PK itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Emirsyah Satar melanggar asas nebis in idem. Selain itu, pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan Emirsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
