DPR Sentil Kejagung: Aset Rampasan Jangan Menyusut, Pemulihan Harus Dimaksimalkan

Jakarta, denting.id – DPR RI menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil tindak pidana agar tidak mengalami penyusutan nilai. Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengoptimalkan pemulihan aset barang rampasan melalui sistem pengelolaan yang lebih tertata dan profesional.

Bimantoro mengingatkan, aset sitaan berpotensi mengalami depresiasi apabila penyimpanan dan inventarisasi tidak dilakukan secara maksimal. Hal tersebut, menurut dia, kerap menjadi temuan dalam berbagai rapat evaluasi sebelumnya.

“Jika pengelolaan aset dilakukan dengan sistem yang baik, mulai dari penyimpanan hingga inventarisasi, saya yakin target pemulihan aset ke depan bisa ditingkatkan,” ujar Bimantoro di Jakarta, Rabu.

Ia menilai capaian pemulihan aset sekitar Rp17 triliun merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Meski demikian, angka tersebut dinilai masih menyimpan peluang besar untuk ditingkatkan pada periode berikutnya.

Selain pemulihan aset, Bimantoro juga menyoroti bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan yang memiliki alokasi anggaran cukup besar. Ia mengungkapkan adanya aspirasi dari jaksa di daerah terkait persoalan mutasi, promosi, serta manajemen karier.

Menurut dia, sistem zonasi yang diterapkan saat ini menyebabkan sejumlah pejabat eselon IV terlalu lama bertugas di satu wilayah, sehingga berpotensi menghambat pengembangan karier.

Untuk itu, Bimantoro menekankan pentingnya penerapan sistem merit secara konsisten dan transparan agar kinerja serta dedikasi jaksa di daerah mendapatkan penghargaan yang layak.

“Banyak jaksa di daerah bekerja dengan baik, berintegritas, dan berprestasi. Mereka perlu kepastian jalur karier yang adil dan terarah,” katanya.

Ia berharap Kejaksaan Agung ke depan dapat memperjelas pola pengembangan karier pegawai yang selaras dengan karakteristik institusi, sekaligus mampu menjawab harapan sumber daya manusia di daerah.

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai