Immanuel Ebenezer Sindir KPK: OTT Dipelesetkan Jadi “Operasi Tipu-Tipu”

Jakarta, Denting.id – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan sindiran keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengkritik perilaku para penyidik KPK dan menyebut operasi tangkap tangan (OTT) sebagai “Operasi Tipu-Tipu”.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

“Operasi tipu-tipu. Operasi Tipu-Tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih (kantor KPK),” ujar Noel kepada awak media.

Noel mengaku merasa tertipu lantaran disebut terjaring OTT, padahal kedatangannya ke kantor Kemenaker disebut atas permintaan KPK untuk klarifikasi. Namun, setibanya di lokasi, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka bilang, ‘Pak, datang ke kantor.’ ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir.’ Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkapnya.

Ia juga menyinggung soal pertanyaan penyidik KPK terkait kendaraan miliknya. Menurut Noel, setelah ia menyerahkan data kendaraan, muncul framing seolah-olah puluhan mobil tersebut merupakan hasil pemerasan.

“‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’ Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan,” katanya.

Tak hanya itu, Noel menilai dirinya digiring dan diframing sebagai pelaku pemerasan bernilai fantastis. Ia mengaku sempat diminta bersikap kooperatif, namun keesokan harinya muncul narasi pemerasan hingga ratusan miliar rupiah.

“‘Pak, kooperatif saja, Pak.’ Besoknya saya di-framing Rp201 miliar hasil pemerasan Immanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?” tegas Noel.

Noel menilai KPK kini terlalu politis dan tidak lagi fokus pada penegakan hukum. Ia bahkan mempertanyakan eksistensi KPK sebagai lembaga hukum.

“Pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau konten kreator?” pungkasnya.

Baca juga: Kementerian HAM Dukung KPK Tak Pamerkan Tersangka Saat Konferensi Pers

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa KPK mendakwa Immanuel Ebenezer menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker RI. Jaksa menyebut, pemerasan yang dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai total Rp6.522.360.000,00.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai