Pimpinan MPR Dorong RUU Perubahan Iklim, Eddy Soeparno: Keselamatan Rakyat Tak Bisa Ditunda

Jakarta, denting.id – Rentetan bencana hidrometeorologi yang terus melanda berbagai daerah menjadi alarm keras bagi negara. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai fondasi hukum yang kuat untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Eddy menyatakan, RUU tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum komprehensif dan lintas sektor agar penanganan perubahan iklim tidak lagi berjalan parsial dan terfragmentasi dalam berbagai kebijakan sektoral.

“RUU ini penting agar perubahan iklim dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kita membutuhkan kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, serta penguatan pendanaan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” ujar Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, keberadaan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga harus memastikan integrasi risiko iklim dan kebencanaan ke dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, termasuk pengurangan risiko bencana di tingkat lokal.

Sebagai pimpinan MPR RI, Eddy menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu krisis iklim dan ketahanan bencana agar menjadi bagian utama dalam kebijakan nasional.

“Kami mengajak DPR, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembahasan RUU ini sebagai momentum memperkuat ketahanan nasional di tengah meningkatnya ancaman bencana akibat perubahan iklim,” tegasnya.

Eddy mengingatkan bahwa dampak bencana tidak mengenal batas wilayah dan administrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum jangka panjang yang berorientasi pada keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Ia juga menyoroti sejumlah bencana yang berulang terjadi, seperti banjir di Jakarta dan Bekasi, banjir bandang di Jawa Tengah, serta longsor di kawasan Cisarua, Jawa Barat. Menurutnya, meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi merupakan konsekuensi struktural dari perubahan iklim yang diperparah oleh persoalan tata ruang dan degradasi lingkungan.

“Selama ini belanja publik masih terlalu fokus pada penanganan darurat pascabencana. Padahal, anggaran pencegahan seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan DAS, sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah harus menjadi prioritas,” pungkas Eddy.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *