KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah memasuki tahap akhir. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama tim penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah biro perjalanan haji terus dilakukan dengan melibatkan auditor BPK guna memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Budi berharap proses perhitungan tersebut dapat segera rampung sehingga nilai akhir kerugian negara bisa diketahui. Dengan demikian, berkas perkara penyidikan dapat segera dilengkapi untuk masuk ke tahapan hukum selanjutnya.

“Sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.

KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut diduga tidak dijalankan oleh Kementerian Agama.

“Ini tidak sesuai aturan, karena dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus,” ujar Asep.

Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Tiga Saksi ke KPK dalam Sidang Kasus Laptop Chromebook

Menurutnya, pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

“Harusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi ini menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” pungkas Asep.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai