KPK Sita Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Madiun Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Maidi

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi. Kali ini, penyidik antirasuah menyita dua unit mobil mewah milik Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Noviarini (RN).

Penyitaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan, pengamanan aset dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Benar, dalam lanjutan penggeledahan di Madiun tersebut, penyidik mengamankan dua unit mobil,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Dua kendaraan yang disita dari Rahma Noviarini, yang juga menjabat sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Madiun, yakni satu unit Mercedes Benz dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport.

Sebelumnya, kedua kendaraan tersebut sempat dititipkan di Mapolres Madiun Kota usai dilakukan serangkaian penggeledahan. Kini, mobil mewah tersebut telah diberangkatkan ke Jakarta untuk dijadikan barang bukti di Gedung Merah Putih KPK.

Penyitaan ini menambah daftar aset yang diamankan KPK dalam rangkaian penyidikan kasus yang berlangsung sejak akhir Januari 2026. Sebelum menyita kendaraan milik Ketua PBSI Madiun, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada Rabu (28/1/2026), KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai puluhan juta rupiah. Sehari berselang, Kamis (29/1/2026), penggeledahan dilakukan di Kantor Wali Kota Madiun.

Dari kantor tersebut, penyidik menyita dokumen terkait proyek pengadaan, data dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta barang bukti elektronik.

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Kota Madiun,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Baca juga: KPK OTT Pejabat Pajak Banjarmasin dan Eks Direktur Bea Cukai, Sita Logam Mulia 3 Kg

KPK menduga Maidi melakukan pemerasan dengan berbagai modus, salah satunya dengan menyamarkan permintaan uang sebesar Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebagai dana CSR atau biaya sewa akses jalan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai