KPK Periksa Tiga Saksi Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 dan kini tengah didalami oleh lembaga antirasuah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Ia membenarkan agenda pemeriksaan terhadap tiga saksi yang berasal dari pihak swasta tersebut. Adapun mereka yang dipanggil yakni Niken Andamari selaku Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa, Suryadi sebagai Operational Head PT Rodamas Inti Teknika Cabang Surabaya, dan Murtiani selaku Direktur Utama PT Atigamdua Cipta Eltransindo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi. Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.

Baca juga: Jokowi soal Revisi UU KPK 2019: Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah

KPK sendiri diketahui tengah mengintensifkan penyidikan terhadap sejumlah proyek infrastruktur di berbagai daerah. Pemanggilan pihak swasta dalam perkara ini menjadi langkah lanjutan untuk mengusut tuntas dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai