Jakarta, Denting.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan reformasi Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejaksaan Republik Indonesia terus berjalan sejak awal masa kepemimpinannya. Ia menyebut upaya pembenahan internal tersebut berdampak pada meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa.
“Pada waktu saya masuk ke kejaksaan, nilai kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan ini kan sangat rendah. Ada di tingkatan 30 dari 50 institusi lembaga. Sekarang kita dalam nomor tiga. Artinya, selama itu kami terus bagaimana memperbaiki,” ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat jaksa yang melakukan pelanggaran, termasuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita manusia, kita tidak harus semuanya baik. Makanya kalau saya ditanya apa jaksa masih ada yang nakal? Masih. Misalnya kemarin OTT KPK, kami akui bahwa itu ada kelemahan dan kami selalu memperbaiki terus,” jelasnya.
Burhanuddin menegaskan Kejaksaan akan terus melakukan perbaikan, termasuk melalui mutasi terhadap jaksa yang terbukti melanggar, guna menjaga muruah institusi. Ia juga mengaku bersyukur ada lembaga lain yang membantu dalam proses pembenahan internal.
“Saya bersyukur bahwa masih ada institusi lain yang ikut membenahi kami. Ini adalah konsekuensi dari sebuah kehidupan. Kami tidak bisa merasa paling bersih,” ucapnya.
Diketahui, terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK pada 2026, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Baca juga: Kejagung Bantah Isu Temuan Uang Rp920 Miliar dalam Kasus Pajak 2016-2020
Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum Tahun Anggaran 2025–2026. Sementara itu, penanganan perkara Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejagung dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE.

