Brutal! DPR Desak Proses Pidana Polisi Pelaku Penganiayaan di Tual

Jakarta, denting.id – Aksi Brutal yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang anak di Kota Tual menuai kecaman keras dari DPR RI. Peristiwa Brutal tersebut menyebabkan korban berusia 14 tahun meninggal dunia dan memicu desakan agar pelaku diproses secara pidana, bukan sekadar etik internal.

Tindakan Brutal itu mencoreng institusi kepolisian. “Tidak sekadar sanksi etik ya sanksi etik yang mungkin PTDH (pemecatan), tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya, dan peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Minggu (22/02/2026).

Menurut dia, pelaku berinisial Bripda MS harus diproses melalui pengadilan umum. Tindakan Brutal tersebut, lanjutnya, tidak boleh ditoleransi karena aparat negara memiliki tugas melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Langkah tegas harus diberikan kepada yang bersangkutan agar tidak terulang peristiwa di luar nalar kita. Apapun alasannya menghilangkan nyawa, kekerasan itu tidak sama sekali dibenarkan,” ujarnya.

Peristiwa Brutal itu terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Berdasarkan kronologi kepolisian, patroli menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing sebelum akhirnya bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual.

Sekitar pukul 02.00 WIT, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut justru mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasus Brutal ini kini menjadi sorotan publik. DPR meminta agar proses hukum berjalan transparan demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Mungkin Anda Menyukai