Polri Tegaskan Komitmen Cegah Penimbunan Pangan Jelang Idulfitri 2026

Jakarta, Denting.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik penimbunan bahan pokok penting (bapokting) selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 2026. Sejumlah langkah preventif telah disiapkan melalui Satgas Pangan Polri guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengawasan intensif dilakukan sepanjang periode Ramadan 2026.

Menurutnya, Polri juga telah berpartisipasi dalam rapat koordinasi pengamanan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan hingga Idulfitri 2026. Rapat tersebut dipimpin Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, serta melibatkan kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan sektor pangan.

Dalam forum itu, Ade Safri memaparkan potensi kerawanan ketersediaan dan distribusi pangan menjelang HBKN. Ia sekaligus mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik penimbunan maupun pelanggaran hukum di sektor pangan.

“Imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan bapokting maupun tindak pidana di bidang pangan selama bulan Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri 2026,” ujar Ade Safri, Kamis (26/2/2026).

Satgas Pangan Polri di tingkat polda dan polres telah diinstruksikan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran, termasuk penimbunan. Selain itu, Satgas Pangan Polri juga tergabung dalam Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Fokus pengawasan meliputi komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi. Komoditas tersebut dinilai berpengaruh besar terhadap inflasi serta daya beli masyarakat.

Pengawasan dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir, mencakup produsen, distributor, grosir, ritel modern, pedagang, hingga pengecer. Sepanjang 5–22 Februari 2026, Satgas melakukan pemantauan di 24.057 lokasi yang tersebar di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota.

Dari hasil pengawasan tersebut, Satgas menerbitkan 302 surat teguran, mengisi 744 stok kosong, melakukan pengecekan ke produsen dan distributor, serta mengambil 35 sampel pangan untuk uji laboratorium. Selain itu, direkomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET), harga acuan penjualan (HAP), serta standar keamanan dan mutu pangan.

Ade Safri mengungkapkan, terdapat empat perkara yang tengah ditangani, yakni tindak pidana perdagangan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa daging impor oleh Polda Kepri; pengemasan ulang beras SPHP oleh Polda NTB; serta dua kasus peredaran mi mengandung formalin atau boraks dan makanan kedaluwarsa oleh Polda Jabar. Namun demikian, hingga saat ini belum ditemukan praktik penimbunan bapokting.

Baca juga: Harga Cabai Rawit Tembus Rp78.450 per Kg, Mendag Pastikan Pangan Stabil Jelang Lebaran

Polri menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melanggar ketentuan harga serta tidak melakukan penimbunan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas pangan nasional selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai