THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Rincian Besarannya

Jakarta, Denting.id – Memasuki pekan kedua Ramadan 2026, informasi mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara kembali menjadi sorotan. Tidak hanya PNS aktif, TNI, dan Polri, para pensiunan juga dipastikan berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah.

Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Idulfitri, kepastian jadwal pencairan menjadi hal yang sangat dinantikan para pensiunan. Hingga akhir Februari 2026, pencairan THR masih menunggu regulasi resmi pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Sejumlah ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan terus memantau perkembangan terbaru. Namun, tanggal pasti penyaluran dana masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, pembayaran THR dapat dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan asumsi Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu (21/3/2026), maka estimasi pencairan paling awal diperkirakan pada Rabu (25/2/2026). Meski demikian, kepastian tanggal tetap menunggu aturan resmi yang akan diterbitkan pemerintah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026, termasuk bagi pensiunan. Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada awal Ramadan, namun tanggal pasti penyaluran belum diumumkan.

Dalam keterangan terbarunya, Purbaya menegaskan bahwa kepastian jadwal pencairan THR akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Komponen THR Pensiunan 2026

Pemerintah memastikan THR tahun 2026 dibayarkan penuh 100 persen tanpa potongan iuran wajib. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan ditanggung oleh negara melalui APBN, sehingga penerima memperoleh haknya secara utuh.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi para pensiunan, terutama menjelang Lebaran ketika harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri atas:

Pensiun pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan penghasilan

Besaran pensiun pokok berbeda-beda sesuai golongan masing-masing dan akan ditambah dengan tunjangan melekat sesuai aturan.

Besaran THR Pensiunan PNS 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil, estimasi besaran THR 2026 diperkirakan masih mengacu pada ketentuan yang sama seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: THR Pensiunan 2026 Kapan Cair? Pemerintah Targetkan Pekan Pertama Ramadhan

Berikut rincian estimasi pensiun pokok berdasarkan golongan:

Golongan I (juru): Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II (pengatur): Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III (penata): Rp 1.748.100 – Rp 4.029.536

Golongan IV (pembina): Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Nominal tersebut merupakan pensiun pokok dan masih akan ditambahkan dengan komponen tunjangan sesuai ketentuan. Dengan demikian, total THR yang diterima pensiunan dapat berbeda-beda tergantung golongan dan hak masing-masing.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai