Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta, Denting.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak di ruang siber. Secara resmi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Kebijakan ini menandai babak baru kedaulatan digital Indonesia. Dalam keterangannya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

“Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang memberlakukan penundaan akses digital berdasarkan kategori usia,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Jumat (6/3/2026).

Dasar pengambilan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Meutya menjelaskan bahwa anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman nyata yang beragam, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga masalah adiksi algoritma yang akut.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi ‘bertarung’ sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.

Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Fokus utama menyasar platform media sosial dan jejaring yang masuk kategori risiko tinggi, antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook & Instagram (Meta)
  • Threads & X
  • Bigo Live
  • Roblox

Proses penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi memicu pro dan kontra, terutama terkait kenyamanan pengguna di awal pemberlakuannya. Namun, hal ini dipandang sebagai langkah krusial di tengah kondisi “darurat digital”.

“Anak-anak mungkin akan mengeluh, dan orang tua mungkin merasa bingung menghadapinya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah,” tambah Meutya.

Menutup keterangannya, Meutya menekankan bahwa tujuan akhir dari Permen Nomor 9 Tahun 2026 ini adalah untuk memastikan teknologi berfungsi memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa tumbuh kembang anak.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil mereka,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai