Yudi Purnomo: Kepala Daerah yang Integritasnya Nol Tinggal Menunggu Waktu Ditangkap KPK

Jakarta, Denting.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harapan, menilai sejumlah kepala daerah berpotensi terseret kasus korupsi dan hanya tinggal menunggu waktu untuk ditangkap apabila tidak memiliki integritas dalam menjalankan jabatan.

Menurut Yudi, kerawanan korupsi di kalangan kepala daerah sangat tinggi, terutama jika integritas pejabat tersebut berada di titik nol.

“Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Anggota Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Polri) itu menjelaskan, potensi korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh kewenangan yang dimiliki kepala daerah, tetapi juga oleh faktor pribadi seperti keinginan, kekuasaan, dan kebutuhan finansial yang tinggi.

Ia menyebut, banyak kepala daerah memiliki kebutuhan dana besar, terutama untuk menutup biaya kampanye, membayar utang saat proses pilkada, hingga memenuhi gaya hidup yang tidak dapat ditopang oleh gaji resmi.

“Kebutuhan uang mereka yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ujarnya.

Selain itu, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran daerah seperti APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kewenangan tersebut juga mencakup mutasi jabatan hingga proses lelang jabatan yang berpotensi membuka peluang penerimaan setoran ilegal.

Yudi menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Fadia Arafiq sebagai Bupati Pekalongan serta penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari seharusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Ia mengingatkan bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat oleh aturan hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

Yudi juga mendorong KPK untuk terus menggalakkan operasi tangkap tangan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” ujarnya.

Menurut dia, dalam beberapa kasus bahkan upaya pencegahan korupsi sering hanya dijalankan secara formalitas oleh sebagian pejabat.

“Bahkan ada upaya pencegahan korupsi pun mereka hanya pura-pura saja mengikuti acara, sejatinya mereka hanya menjadi formalitas sebab korupsinya tetap berjalan,” katanya.

Sepanjang awal 2026, KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan. OTT pertama terjadi pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

OTT berikutnya terjadi pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada hari yang sama, KPK juga menangkap Bupati Pati Sudewo yang diduga melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin terkait proses restitusi pajak. Pada kasus lain di hari yang sama, KPK juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal terkait dugaan korupsi importasi barang tiruan.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Dalam perkara ini KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.

Memasuki bulan Ramadan, KPK kembali melakukan OTT pada 3 Maret 2026 dengan menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Terbaru, pada 10 Maret 2026, KPK kembali melakukan OTT dengan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Rangkaian OTT tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik di tingkat daerah.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai