Sebanyak 157 Perusahaan di Jabar Diadukan Terkait THR Lebaran 2026

Bandung, Denting.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 hingga Minggu (15/3/2026). Total terdapat 194 pengadu yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

“Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Menurut Oka, jenis pelanggaran yang dilaporkan beragam, mulai dari perusahaan yang tidak membayar THR, membayar tidak penuh atau tidak sesuai ketentuan, hingga keterlambatan pembayaran.

Ia menjelaskan, perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi bertahap berupa nota pemeriksaan. Nota pertama harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari, dan jika belum dipatuhi akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan tenggat waktu yang sama.

“Jika setelah nota kedua THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk pemberian sanksi administratif seperti denda atau pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.

Disnakertrans Jabar sendiri telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret hingga 27 Maret 2026 guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Posko layanan pengaduan tersedia di Kantor Disnakertrans Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, serta di lima unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.

Baca juga: Fenomena Resign Usai Lebaran Masih Tinggi, Banyak Karyawan Tunggu THR dan Bonus

Sebagai perbandingan, pada Idul Fitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima 344 aduan terkait pelanggaran THR. Mayoritas kasus berasal dari sektor pariwisata yang terdampak kondisi ekonomi sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai