KPK Ingatkan Larangan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Lebaran 2026

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk tidak menyalahgunakan kendaraan dinas, khususnya menjelang mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya masih menerima laporan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas kedinasan.

“Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Ia menegaskan, kendaraan dinas baik yang disewa maupun yang berstatus barang milik negara dan daerah hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan. Penggunaan di luar kepentingan tersebut dinilai melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas aparatur negara.

Menurut Budi, risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dari penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap dianggap sepele. Padahal, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik.

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mencerminkan benturan kepentingan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas.

Baca juga: KPK Minta Maaf soal Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Penyidik Soroti Dugaan Intervensi

KPK berharap seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dapat mematuhi ketentuan tersebut, terutama selama periode Lebaran, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai