Jakarta, Denting.id – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk segera memprioritaskan pemeriksaan terhadap dua pengusaha nasional, Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka.
Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mukmin, menyatakan langkah tersebut penting guna membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa tebang pilih, khususnya dalam menghadapi dugaan praktik bisnis yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Menurut Anshor, agenda mendesak yang harus dilakukan Kejagung adalah melakukan audit investigatif terhadap dugaan kredit macet korporasi yang terkait dengan Kalla Group pada bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menilai, di tengah dinamika ekonomi 2026, beban kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dari sektor korporasi besar yang tidak ditangani secara transparan berisiko menimbulkan instabilitas sistemik pada perbankan nasional.
“Kami menduga terdapat perlakuan khusus atau penyalahgunaan pengaruh dalam proses restrukturisasi kredit tersebut yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Anshor.
Selain itu, KAKI juga meminta Kejagung melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), milik Yusuf Hamka.
Perpanjangan konsesi tersebut disebut dilakukan tanpa proses tender pada 2022, meskipun masa kontrak awal seharusnya berakhir pada 2025, dan kini diperpanjang hingga 2060. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara karena adanya indikasi hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jumlah besar.
KAKI juga menyoroti komposisi kepemilikan saham CMNP, di mana mayoritas dimiliki oleh pihak asing, yakni BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management sebesar 58,93 persen.
Anshor menilai, ketidakjelasan status utang-piutang antara perusahaan dan pemerintah, yang diikuti dengan pemberian hak kelola jangka panjang, mengindikasikan potensi kerugian negara yang signifikan.
Ia juga mengingatkan adanya fenomena state capture, yaitu kondisi di mana kelompok elite bisnis diduga mampu memengaruhi kebijakan publik demi kepentingan korporasi.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka kedaulatan ekonomi negara akan terus tergerus,” tegasnya.
Mengacu pada teori corporate criminal liability, Anshor menyebut Kejagung memiliki legitimasi untuk menyeret korporasi ke ranah hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan publik.
KAKI menegaskan akan terus mengawal perkembangan dua kasus tersebut hingga ke proses peradilan. Anshor pun berharap Kejagung berani mengambil langkah tegas.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kebakaran Gedung Lama Bawa Hikmah, Kejagung Kini Miliki Fasilitas Lebih Modern
“Keberanian untuk memeriksa ‘Duo Jusuf’ akan menjadi preseden penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di sektor korporasi,” pungkasnya.

