Bogor, Denting.id – Kelangkaan minyak goreng subsidi merek Minyakita yang terjadi di Kota Bogor dalam sepekan terakhir terungkap penyebabnya. Hal ini dipicu oleh pemberlakuan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mulai efektif berjalan sejak 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pasar saat ini masih berada dalam fase adaptasi terhadap skema distribusi yang diatur dalam Permendag tersebut.
“Minyakita memang kemarin terjadi kelangkaan di tingkat pengecer hingga distributor tingkat dua (D2) dalam hal ini adalah PD Pasar. Ini dampak dari adanya Permendag 43/2025. Di sana diatur pembagian Domestic Market Obligation (DMO) yang baru,” ujar Rahmat saat diwawancarai, Senin (20/4/2026).
Rahmat menjelaskan, dalam aturan teranyar tersebut, terdapat pembagian kuota penyaluran DMO bagi produsen ekspor. Sebanyak 35 persen DMO wajib disalurkan melalui Bulog dan BUMN, sementara 65 persen sisanya disalurkan melalui mekanisme pasar reguler (Pabrik ke D1, D2, hingga pengecer).
Selain pembagian kuota, aturan ini juga memperketat syarat bagi penyalur. Kini, seluruh rantai distribusi mulai dari BUMN, distributor, hingga tingkat pengecer wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai, serta terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Minyak Curah (SIMIRAH) milik pemerintah.
“Kenapa harus terdaftar di Simirah? Supaya distribusinya bisa termonitor. Nah, kendalanya saat ini tidak semua pengecer bisa langsung menerima stok karena syarat administratif ini. Di Pasar Kebon Kembang saja, baru ada tiga pengecer yang terdaftar resmi di Simirah,” lanjutnya.
Merespons kekosongan stok, Disperindag bergerak dengan menggandeng Bulog untuk melakukan operasi pasar pada Senin pagi. Fokus utama penyaluran dilakukan di Pasar Kebon Kembang, yang merupakan satu-satunya ‘pasar pantau’ di Kota Bogor yang terintegrasi dengan aplikasi SP2KP Kementerian Perdagangan.
“Alhamdulillah, Bulog Bogor bereaksi cepat. Tadi sudah kami drop masing-masing 50 karton untuk tiga pengecer yang sudah terdaftar di Simirah. Harga dari Bulog itu Rp14.500, dan mereka wajib menjual ke konsumen maksimal sesuai HET, yaitu Rp15.700,” tegas Rahmat.
Rahmat menegaskan tidak akan ada kegiatan sidak dalam waktu dekat karena fokus pemerintah saat ini adalah menyuplai stok yang kosong. Namun, ia memberi peringatan keras bagi para pengecer resmi yang nekat menjual di atas harga yang telah ditetapkan.
Setiap pengecer resmi diwajibkan memasang spanduk harga Rp15.700 sebagai penanda bagi konsumen. Jika ditemukan adanya pelanggaran harga, Disperindag memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.
“Kalau terbukti menjual di atas HET, kami berhak mengajukan suspensi akun mereka ke Kementerian. Kami juga akan terus membantu pedagang lain untuk mendapatkan NIB dan KBLI agar bisa terdaftar di Simirah, sehingga cakupan distribusi Minyakita di Bogor bisa meluas ke pasar-pasar non-pantau,” pungkasnya.

