Nekat Jual Minyakita di Atas HET, Pengecer Siap-Siap Disuspen Kadisperindag Kota Bogor

Bogor, Deting.id–  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Boor memberikan peringatan kepada seluruh pedagang/pengecer minyak goreng subsidi merek Minyakita. Pengecer yang nekat menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter terancam sanksi berat berupa pemutusan jalur distribusi atau suspensi.

Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa pengawasan kini dilakukan secara ketat seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap pergerakan stok terpantau melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Curah (SIMIRAH).

“Pengecer resmi harus menjual Rp15.700 ke konsumen. Jika terbukti ada yang menjual di atas harga pasar atau HET tersebut, kami Disperindag berhak melakukan suspensi berdasarkan Permendag itu,” tegas Rahmat usai meninjau distribusi di Balai Kota Bogor, Senin (20/4/2026).

Rahmat menjelaskan, tidak semua pedagang bisa menjadi pengecer resmi Minyakita. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk memastikan harga tetap terkontrol. Pengecer diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai, terdaftar di sistem OSS, serta masuk dalam aplikasi SIMIRAH.

“Ada ketentuan kalau ingin jadi pengecer: pertama terdaftar NIB KBLI, kemudian terdaftar di Simirah. Ketika itu terpenuhi, mereka wajib memasang spanduk yang menyatakan menyediakan Minyakita dengan harga Rp15.700. Itu tandanya mereka pengecer resmi,” tambahnya.

Menanggapi kelangkaan yang terjadi dalam sepekan terakhir, Rahmat menyebut saat ini pemerintah fokus pada pengisian stok ke pasar pantau yang ada di kota Bogor.

“Tadi pagi kita sudah drop di tiga pengecer resmi di Pasar Kebon Kembang, masing-masing 50 karton dari Bulog,” ungkapnya.

Sebagai informasi, harga modal yang diberikan Bulog kepada pengecer adalah Rp14.500 per liter, sehingga terdapat selisih margin yang cukup bagi pedagang untuk menjual sesuai HET Rp15.700.

“Kami akan terus memantau. Jangan sampai ada yang memanfaatkan masa adaptasi peraturan baru ini untuk mengambil keuntungan berlebih yang memberatkan masyarakat,” tutup Rahmat.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai