KPK Bongkar Pola Korupsi Berbasis ‘Circle’, Libatkan Keluarga hingga Kolega Politik

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi di Indonesia kini semakin kompleks dan terorganisir. Kejahatan tersebut tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan melibatkan “circle” atau lingkaran dekat pelaku sebagai bagian dari ekosistem yang terstruktur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara yang ditangani, orang-orang terdekat pelaku utama justru memegang peran strategis. Mereka terlibat mulai dari merancang kejahatan hingga menyamarkan aliran dana hasil korupsi.

“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama,” ujar Budi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur. Lingkaran tersebut kerap berperan dalam proses layering, yakni tahap dalam pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal.

“Circle ini tidak hanya berperan saat modus operandi dilakukan, tetapi juga menjadi perantara dalam penerimaan uang, sekaligus sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan dana hasil korupsi,” jelasnya.

KPK mencatat, lingkaran ini mencakup keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Perannya pun beragam, mulai dari aktor utama, perencana, hingga pihak yang bertindak sebagai pencuci uang.

Sejumlah kasus di daerah memperlihatkan pola tersebut secara nyata. Di Kabupaten Pekalongan, dugaan konflik kepentingan melibatkan keluarga kepala daerah dalam pengaturan proyek. Sementara di Kabupaten Bekasi, muncul dugaan praktik ijon proyek melalui relasi keluarga.

Di Tulungagung dan Cilacap, jejaring korupsi juga melibatkan orang kepercayaan hingga pejabat struktural yang bersama-sama mengoordinasikan permintaan uang. Praktik balas jasa politik pun menjadi pintu masuk korupsi, seperti yang terjadi di Ponorogo, dengan dugaan pengembalian modal kepada pihak yang mendanai kontestasi Pilkada.

Di tingkat provinsi, pola serupa ditemukan di Pemerintah Provinsi Riau, di mana aliran dana diduga disamarkan melalui pihak kepercayaan sebagai perantara.

KPK juga mengungkap modus yang lebih kompleks di lingkungan Bea Cukai, termasuk penggunaan nominee dan safe house untuk menyimpan dana ilegal.

“Kami menemukan dugaan penggunaan nama kolega sebagai nominee atau rekening penampungan, serta penyimpanan uang tunai di safe house,” ungkap Budi.

Untuk mengungkap jaringan tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana.

Baca juga: KPK: 91 Persen Pelaku Korupsi 2004–2025 Didominasi Laki-laki

Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditangani, dengan rincian 91 persen laki-laki (1.742 orang) dan 9 persen perempuan (162 orang). Temuan ini menegaskan bahwa korupsi kini telah menjelma menjadi ekosistem kejahatan yang melibatkan banyak pihak dengan peran berbeda.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai