Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) terhadap 10 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi di Polres Pekalongan Kota, salah satunya RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2021-2024,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Riswadi, sembilan saksi lain yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, termasuk pejabat rumah sakit daerah dan organisasi perangkat daerah. Mereka antara lain pejabat pembuat komitmen (PPK) di RSUD Kajen, RSUD Kraton, dan RSUD Kesesi, hingga pejabat dari Dinas Perkim, Disporapar, serta Setda Pekalongan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Fadia Arafiq. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan, di mana Fadia mengarahkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan proyek-proyek pengadaan tersebut.
Dari praktik itu, Fadia bersama keluarganya diduga menerima total sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati bersama keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga, serta Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.
Baca juga: KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Sektor PBJ Masih Rawan
KPK masih terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi kasus yang terjadi.

