Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan menggelar ajang BPA Fair 2026 pada 18–24 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, sekitar 400 barang rampasan negara akan dilelang secara terbuka kepada masyarakat.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada kepastian dan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
“KPI dari BPA salah satunya adalah apabila kami mampu memulihkan kerugian yang diderita oleh korban; dalam hal ini kalau korupsi ya negara, kalau pidana umum ya bisa masyarakat,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak pertanyaan publik terkait nasib barang sitaan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal tersebut menunjukkan bahwa transparansi dan pemanfaatan hasil penegakan hukum belum sepenuhnya optimal.
Berdasarkan evaluasi internal, tingkat keterjualan barang rampasan negara masih tergolong rendah. Salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman masyarakat terkait prosedur, waktu, serta kanal penjualan aset tersebut.
Melalui BPA Fair 2026, Kejagung berharap masyarakat dapat memperoleh edukasi menyeluruh mengenai proses lelang dan cara memiliki barang rampasan negara secara legal.
“Rangkaian ini kami siapkan untuk menarik minat masyarakat. Ada lebih dari 400 item yang akan ditawarkan, mulai dari perhiasan, tas mewah, hingga mobil sport,” jelas Kuntadi.
Ia juga memastikan seluruh barang yang akan dilelang telah dikelola dengan baik, termasuk dari sisi perawatan dan nilai ekonomisnya.
Baca juga: IAW Akan Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana Rp44 Miliar PSU Papua ke Kejagung
“Sehingga ketika dijual ke masyarakat, barang dalam kondisi baik dan negara juga mendapatkan manfaat dari nilai penjualan yang pantas,” pungkasnya.

