Jakarta, Denting.id – Pemerintahan Presiden Donald Trump mengklaim konflik militer dengan Iran telah berakhir seiring diberlakukannya gencatan senjata sejak awal April 2026. Klaim ini dinilai menjadi dasar untuk menghindari kewajiban meminta persetujuan Kongres atas operasi militer yang berlangsung lebih dari 60 hari.
Mengutip laporan Associated Press (AP), Jumat (1/5/2026), pernyataan tersebut memperkuat argumen Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, yang sebelumnya menyatakan bahwa gencatan senjata secara efektif telah menghentikan perang.
Seorang pejabat senior Gedung Putih menyebut bahwa permusuhan yang dimulai pada 28 Februari telah berakhir, mengingat tidak ada baku tembak antara militer AS dan Iran sejak gencatan senjata dimulai pada 7 April.
“Untuk tujuan Resolusi Kekuatan Perang, permusuhan yang dimulai pada hari Sabtu, 28 Februari telah berakhir,” ujar pejabat tersebut, seperti dikutip Agence France-Presse.
Berdasarkan interpretasi tersebut, pemerintah AS beranggapan bahwa batas waktu 60 hari dalam Undang-Undang Resolusi Kekuatan Perang 1973 tidak lagi berlaku secara aktif selama masa gencatan senjata.
Namun, situasi di lapangan menunjukkan ketegangan belum sepenuhnya mereda. Iran masih mempertahankan kendali atas Selat Hormuz, sementara Angkatan Laut AS tetap menjalankan blokade untuk membatasi ekspor minyak Iran.
Langkah pemerintah Trump ini menuai kritik dari kalangan legislatif, terutama dari Partai Demokrat yang menilai persetujuan Kongres tetap diperlukan. Senator Susan Collins menegaskan bahwa tenggat waktu 60 hari bukan sekadar formalitas.
“Tenggat waktu itu bukan saran; itu adalah persyaratan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa setiap aksi militer lanjutan harus memiliki tujuan yang jelas dan strategi yang terukur.
Senator Tim Kaine turut mengkritik argumen pemerintah, menyebut interpretasi penghentian sementara hitungan 60 hari sebagai hal baru yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal serupa disampaikan oleh pakar hukum dari Brennan Center, Katherine Yon Ebright, yang menilai tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang memungkinkan penghentian atau penangguhan batas waktu.
Di sisi lain, mantan pejabat Dewan Keamanan Nasional AS, Richard Goldberg, mengusulkan operasi lanjutan bertajuk “Epic Passage” sebagai kelanjutan dari Operasi Epic Fury. Misi tersebut disebut akan berfokus pada pembukaan kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz sekaligus mempertahankan kemampuan ofensif AS.
Baca juga: HNW Kutuk Israel Cegat Kapal Bantuan Gaza, Desak Sanksi Internasional Diberlakukan
Perdebatan antara Gedung Putih dan Kongres ini mencerminkan ketegangan politik domestik di AS terkait kewenangan perang, di tengah situasi geopolitik yang masih belum sepenuhnya stabil di kawasan Timur Tengah.

