Jenal Mutaqin Usul Revisi Perda BTT, Percepat Alokasi Anggaran Darurat Bencana

Bogor, Denting.id – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengusulkan langkah strategis berupa revisi Peraturan Daerah (Perda) guna mempercepat penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) secara langsung ke instansi penanggulangan bencana. Langkah ini diambil sebagai solusi atas panjangnya birokrasi anggaran yang selama ini sering menghambat kecepatan penanganan pascabencana di lapangan akibat harus menunggu proses administrasi di dinas teknis.

​Usulan penguatan legislasi ini mengemuka saat Pemerintah Kota Bogor menerima kunjungan kerja 67 Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD se-Indonesia dalam agenda Senior Disaster Management Training (SDMT) di Balai Kota Bogor, Kamis (14/5/2026). Selain penguatan anggaran, kunjungan yang diinisiasi BNPB tersebut juga menyoroti keberhasilan Kota Bogor dalam menerapkan mitigasi non-struktural melalui sistem peringatan dini yang efektif di wilayah perkotaan.

​Kepala Pusdiklat Penanggulangan Bencana BNPB, Kheriawan, menjelaskan bahwa keunggulan sistem mitigasi di Kota Bogor menjadikannya lokasi praktik lapangan ideal bagi para pemimpin BPBD dari Sumatera hingga Papua. Menurutnya, integrasi antara teknologi peringatan dini dengan edukasi masyarakat di Bogor merupakan kurikulum penting yang harus diadopsi secara nasional.

​”Kami memilih Kota Bogor karena kota ini telah memiliki sistem mitigasi yang sangat bagus. Mitigasi non-struktural yang kami pelajari di sini meliputi sistem peringatan dini, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat yang merupakan bagian dari kurikulum tambahan dalam pendidikan SDMT,” ujar Kheriawan.

​Dalam tinjauan lapangan di Hutan Desa Cifor, para peserta mempelajari simulasi penanganan longsor dan banjir yang dikelola secara kolaboratif. Pemerintah Kota Bogor menekankan bahwa selain sistem yang mumpuni, ketangguhan personel dalam bekerja dengan prinsip “kerja ikhlas dan kerja cerdas” menjadi fondasi utama dalam meminimalisir dampak bencana meskipun di tengah keterbatasan sarana penunjang.

​Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa perubahan regulasi SOTK tahun ini akan difokuskan agar BPBD tidak lagi tertatih-tatih dalam urusan pendanaan saat kondisi darurat. Dengan posisi BPBD yang diperkuat secara regulasi, diharapkan respons terhadap bencana dapat dilakukan secara instan tanpa terhambat rantai birokrasi yang panjang.

​“BPBD dengan anggaran yang mungkin terbatas memang menjadi kendala. Dalam penanganan pascabencana mereka sering tertatih-tatih. Maka dari itu, akan diusulkan dalam perubahan Perda SOTK Kota Bogor tahun ini, BPBD diperkuat dengan dukungan Belanja Tidak Terduga (BTT),” tegas Jenal Mutaqin.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai