KPK Periksa Ajudan dan Mantan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Penerimaan Gratifikasi

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kali ini, penyidik memeriksa ajudan dan mantan ajudan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, pada Selasa (12/5/2026).

Keduanya adalah Aji Setiawan (AS) yang merupakan ajudan aktif Fadia, serta Siti Hanikatun (SH), mantan ajudan sekaligus orang kepercayaan Fadia. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam penerimaan gratifikasi dan pengondisian proyek outsourcing di sejumlah dinas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami peran Siti Hanikatun terkait koordinasi kepada para kepala dinas agar menggunakan perusahaan tertentu sebagai penyedia jasa outsourcing.

“Dalam pemeriksaan kali ini, saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, penyidik juga menggali keterangan dari Aji Setiawan mengenai pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk proses pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan,” lanjut Budi.

KPK menduga keduanya turut membantu Fadia Arafiq dalam menerima gratifikasi terkait proyek pengadaan tersebut. Penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain melalui pemeriksaan sejumlah saksi tambahan.

“Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” tegas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang dan Pekalongan pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan.

Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia usai penetapan tersangka.

Baca juga: KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Dugaan Pemerasan Dana CSR oleh Maidi

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai