KPK Geledah Rumah Crazy Rich Semarang dan Kontainer di Pelabuhan, Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai Menguat

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pekan ini, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah, termasuk rumah seorang pengusaha hingga sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.

Pada Senin (11/5/2026), tim penyidik KPK menggeledah rumah pihak yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Rumah tersebut disebut milik Heri Setiyono alias Heri Black, pengusaha asal Semarang yang dikenal dengan julukan crazy rich Semarang.

Heri sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026), namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi adanya upaya pengondisian dari pihak eksternal yang diduga bertujuan menghambat proses penyidikan perkara korupsi bea dan cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan itu tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, penyidik akan mempertimbangkan apakah tindakan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sehari berselang, Selasa (12/5/2026), penyidik KPK kembali bergerak dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer itu diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray.

Kontainer tersebut diketahui telah berada lebih dari 30 hari di pelabuhan tanpa mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke Bea Cukai. Saat dibuka, penyidik menemukan muatan berupa sparepart kendaraan yang masuk kategori barang dilarang atau dibatasi pemasukannya.

KPK menyatakan akan mengklarifikasi temuan tersebut kepada pihak PT Blueray, perusahaan importir, forwarder, hingga pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan tujuh tersangka.

Mereka di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, kemudian Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Selain pejabat internal DJBC, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta dari PT Blueray sebagai tersangka, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan mengatur jalur impor barang agar tidak melalui pemeriksaan saat masuk ke Indonesia. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Oktober 2025 dan menyebabkan kerugian negara di sektor kepabeanan.

Baca juga: KPK Sebut Kenaikan Harta Teddy Indra Wijaya Wajar, Dipengaruhi Nilai Emas dan Tanah

KPK menduga sejumlah oknum internal Bea Cukai mengondisikan sistem agar barang impor milik PT Blueray, termasuk barang yang diduga ilegal atau palsu, dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai