Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kenaikan jumlah harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan hal yang wajar. Hal itu disampaikan KPK menanggapi kenaikan total harta Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, sebesar Rp4,7 miliar dalam laporan periodik 2025.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejumlah aset memang mengalami kenaikan nilai dari waktu ke waktu, terutama emas dan tanah.
“Ketika kita mempunyai barang dengan jumlah yang sama di tahun lalu dengan tahun ini, misalnya emas, tentu nilainya juga akan berbeda,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2026).
Menurut Budi, selain aset yang nilainya meningkat, terdapat pula aset yang mengalami depresiasi atau penurunan nilai seperti kendaraan bermotor, mesin, sepeda, hingga alat elektronik.
“Karakter nilainya itu makin lama makin terdepresiasi sehingga itu mengakibatkan nilai atau valuasi atas aset tersebut menurun,” tambahnya.
Budi menilai kondisi tersebut menyebabkan fluktuasi nilai kekayaan pada setiap laporan LHKPN. Karena itu, kenaikan jumlah harta seorang pejabat negara dinilai sangat memungkinkan terjadi.
KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara agar melaporkan LHKPN secara patuh dan benar, meskipun mekanisme pelaporan dilakukan secara mandiri atau self assessment.
“Patuh tidak hanya soal waktu, tapi juga patuh soal kelengkapan dan kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, setelah laporan diserahkan, KPK akan melakukan verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, dokumen tersebut akan dipublikasikan secara terbuka melalui laman resmi LHKPN.
Budi menambahkan masyarakat juga dapat ikut mengawasi pelaporan LHKPN dengan memberikan catatan apabila menemukan aset yang belum dilaporkan oleh pejabat terkait.
“Setiap catatan dari masyarakat tentunya nanti akan diverifikasi oleh tim. Jika memang sesuai nanti kita akan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembaruan pelaporan LHKPN tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: KPK Telaah Keterlibatan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama di Kasus Blueray Cargo
Diketahui, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Teddy Indra Wijaya pada 30 Maret 2026 untuk periodik 2025, total hartanya mencapai Rp20,1 miliar tanpa utang. Jumlah tersebut naik sekitar Rp4,7 miliar dibandingkan laporan awal menjabat pada periodik 2024 yang sebesar Rp15,3 miliar.

