JAKARTA (Denting.id) – Kombes Donald Parlaungan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bersama salah satu anak buahnya, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian RI akibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini tak hanya mencoreng nama baik institusi Polri tetapi juga membuat malu Indonesia di kancah internasional. WN Malaysia bahkan mengancam akan memboikot konser-konser di Indonesia sebagai respons atas kejadian tersebut.
Sidang Etik Polri: PTDH untuk Kombes Donald dan Anak Buahnya
Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap tiga anggota yang terlibat, berinisial D, Y, dan M. Dua di antaranya, yakni Kombes Donald Parlaungan dan anak buahnya berinisial Y, dijatuhi sanksi PTDH. Sidang etik untuk oknum polisi lainnya, M, masih berjalan dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Baca juga : Dua Anak Dirantai di Leher, Kasus Selesai Melalui Mediasi Desa
“Terhadap dua terduga pelanggar, Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, Rabu (1/1/2025).
Trunoyudo menegaskan bahwa proses sidang diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kompolnas: Kombes Donald Ajukan Banding
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa Kombes Donald Parlaungan dan anak buahnya telah mengajukan banding atas keputusan PTDH tersebut.
“Majelis sidang sudah mendengar belasan saksi, baik yang memberatkan maupun meringankan. Alur peristiwa sudah terungkap secara detail dalam sidang,” ujar Anam.
Dua Kluster Pelanggaran: Pemberi dan Pelaksana Perintah
Anam menjelaskan, kasus pemerasan ini melibatkan dua kluster pelaku, yakni pemberi perintah yang berpangkat lebih tinggi dan pelaksana perintah. Kedua kelompok tersebut akan dikenai sanksi sesuai proporsi keterlibatan mereka.
“Yang memiliki peran signifikan menerima konsekuensi lebih berat. Yang perannya tidak signifikan akan dikenai sanksi lebih ringan,” jelasnya.
Baca juga : Kalaborasi Tae-yong Saat Ajak Tangan Kanannya Gabung Timnas Indonesia
Mutasi Besar-besaran di Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap 43 anggota polisi buntut kasus ini. Tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya hingga beberapa kapolsek turut diganti melalui Surat Telegram Nomor ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan langkah mutasi ini sebagai bagian dari pemeriksaan dan evaluasi internal.
“Ada 34 anggota yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan,” ujar Ade Ary.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam institusi kepolisian, sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota untuk menjaga nama baik negara.
Baca juga : Bacaan Niat Puasa Rajab: Arab, Latin, dan Artinya

