Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jakarta.Denting.id -1 Januari 2025 – Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Langkah ini diambil setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa opsi jemput paksa diambil sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Ade, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Anies Spill Ketakutan Terbesar Koruptor, Warganet Kaitkan Dengan Kasus Harvey Moeis

Ade menambahkan, langkah ini akan dilakukan jika Firli tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya dalam pemanggilan berikutnya. Namun, jadwal pemanggilan ulang untuk Firli Bahuri masih dalam tahap koordinasi.

“Nanti akan kita update (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” ujar Ade.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 160 saksi.

Perjalanan Hubungan Ahok-Anies: Dulu Rival, Kini Siapkan Kejutan

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat posisi strategis Firli sebelumnya sebagai Ketua KPK. Namun, hingga saat ini, pihak Firli Bahuri belum memberikan tanggapan resmi terkait kemungkinan upaya jemput paksa tersebut.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai