DKPP Kota Bogor Buka Bursa Hewan Qurban Terpusat untuk Tertibkan Lapak Pedagang

Bogor, Denting.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor resmi membuka Bursa Hewan Kurban ke-24 di Jalan Pajajaran sebagai upaya menginisiasi model penataan lapak penjualan ternak yang lebih tertib dan terpusat, Senin (18/5/2026).

Agenda tahunan hasil kolaborasi dengan BRMP ini dijadwalkan berlangsung mulai 13 hingga 26 Mei 2026 dan diplot sebagai percontohan pusat penjualan di wilayah Kecamatan Bogor Tengah sebelum direplikasi ke lima kecamatan lainnya.

​Kepala DKPP Kota Bogor, Dody Ahdiat, menjelaskan bahwa selain untuk menata estetika kota menjelang Iduladha, bursa terpusat ini bertujuan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

Penyatuan lokasi pedagang, yang saat ini diisi oleh tiga penjual sapi dan empat penjual kambing atau domba, mempermudah pengawasan pemenuhan aspek syariat dan standar kelayakan konsumsi.

​”Maksud dan tujuannya, pertama, ini akan menjadi model ke depan bahwa lokasi penjualan hewan kurban itu sudah kita tentukan secara terpusat. Kedua, kita ingin menjamin bahwa hewan kurban yang dijual kepada masyarakat, khususnya umat Islam, terjamin dari sisi kesehatan dan juga sesuai dengan syariat Islam,” ujar Dody Ahdiat di lokasi bursa.

​Transparansi Timbangan dan Antisipasi Penyakit Ternak

​Dalam mekanisme perdagangan, dinas menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap standar tarif penentuan harga hewan kurban di pasar. Namun, untuk menjaga keadilan transaksi bagi peternak lokal maupun pembeli, pengelola menyediakan fasilitas timbangan khusus guna mengukur berat hidup hewan secara riil di lokasi.

​DKPP Kota Bogor juga menggandeng Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) serta IPB University untuk menerjunkan tenaga medis veteriner guna melakukan pemeriksaan klinis secara ketat.

Langkah proaktif ini diambil sebagai upaya deteksi dini dan proteksi wilayah terhadap potensi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) di Kota Bogor.

​”Yang kita jamin di sini adalah proses transaksi dari petani ke penjual itu ditimbang secara jelas. Pihak BRMP menyediakan timbangan khusus untuk mengukur berat hidup sapi atau kambing. Jadi harganya lebih pasti dan adil, jangan sampai petani yang sudah bersusah payah menggemukkan ternak justru merasa dirugikan saat menjualnya,” tegas Dody Ahdiat.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai