Muhadjir Effendy Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (18/5/2026) petang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Muhadjir tiba di gedung KPK sekitar pukul 17.54 WIB. Ia kemudian masuk ke dalam gedung dan menuju ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.03 WIB.

Muhadjir terlihat mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. Saat tiba di gedung KPK, ia tidak banyak memberikan komentar kepada awak media terkait agenda pemeriksaannya.

Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan bahwa Muhadjir meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada siang hari. Dalam perkara ini, Muhadjir dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail disebut menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex.

Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang sebesar USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

Baca juga: KPK dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dari Sektor Pelayanan Publik

KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar. Nilai kerugian itu merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai