KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Jakarta, Denting.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ujar Fitroh kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Fitroh menjelaskan, KPK saat ini masih memaksimalkan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

“Yang pasti kita maksimalkan saja. Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang juga merupakan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Dengan penambahan dua nama tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini menjadi empat orang.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya juga telah resmi ditahan.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pengusaha Perempuan di Pacitan, Diduga Terkait Kasus Sugiri Sancoko

KPK menyebut total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai