Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat hakim pada Selasa (26/5/2026). Keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Empat hakim yang dipanggil yakni Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ultry telah tiba di kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 09.39 WIB.
Namun demikian, hingga kini belum diketahui materi pemeriksaan yang digali penyidik dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta dua pegawai PT KD berinisial ADN dan GUN.
Usai pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, berdasarkan data dari PPATK, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi berupa setoran hasil penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Fadia Arafiq Beli Jam Tangan Rolex dari Uang Korupsi
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, BBG juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.

