Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami temuan satu unit kontainer berisi suku cadang (sparepart) kendaraan yang tertahan selama 30 hari di Pelabuhan Tanjung Emas.
Tim penyidik mencurigai adanya prosedur tidak wajar di balik mengendapnya barang tersebut yang diduga berkaitan dengan kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Untuk mengusut dugaan tersebut, KPK memeriksa empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Bea Cukai Semarang pada Senin (25/5/2026). Mereka yang diperiksa yakni Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan pada proses masuk hingga pembersihan dokumen (clearance) barang guna memastikan kesesuaiannya dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Penyidik juga mendalami alasan kontainer tersebut dapat berada di pelabuhan dalam waktu lama tanpa adanya penyelesaian administrasi yang jelas.
“Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah tiga puluh hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,” tambahnya.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang menyeret PT Blueray Cargo.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Dari unsur birokrasi, tersangka terdiri atas Rizal selaku mantan Direktur P2 DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, serta Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kasi Intel Cukai P2 DJBC.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.
Para pejabat Bea Cukai itu diduga menerima aliran dana guna mempermudah proses importasi milik pihak swasta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Fadia Arafiq Beli Jam Tangan Rolex dari Uang Korupsi
KPK memastikan akan terus menelusuri berbagai bukti di pelabuhan guna membongkar dugaan praktik korupsi dalam proses importasi barang tersebut.

