KPK Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026, Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli di Sekolah

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menjaga integritas dan menghindari segala bentuk praktik korupsi dalam proses penerimaan murid baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan SPMB.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, proses SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi. KPK juga menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Selain itu, pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. KPK mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana.

Dalam pengawasannya, KPK masih menemukan berbagai praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang ditemukan antara lain biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Sejumlah bentuk manipulasi data juga ditemukan, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Selain persoalan korupsi, KPK masih menemukan berbagai bentuk maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Melalui surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan kewajiban pelaporan gratifikasi bagi ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Pelaporan wajib dilakukan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Sementara itu, gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Mobilisasi Pegawai Outsourcing untuk Menangkan Fadia Arafiq di Pilkada Pekalongan

KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai