Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis secara komprehensif fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk adanya dugaan aliran dana sebesar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil analisis dari jaksa penuntut umum nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
“Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh jaksa penuntut umum KPK untuk nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Budi menjelaskan, proses penyidikan terhadap satu tersangka berinisial B masih terus berjalan. Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian maupun menjadi bahan pengembangan perkara.
“Termasuk juga di fase penyidikan, saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B yang memang masih berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk kepengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara atau nanti menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya,” ujarnya.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini masih dari satu sisi. Tentunya butuh juga konfirmasi atau keterangan lain yang bisa menguatkan fakta ini,” sambungnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (12/6/2026), terungkap pengakuan pimpinan PT BlueRay Cargo, John Field, terkait pemberian uang senilai total Rp21 miliar untuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap dengan kode tertentu.
John membenarkan adanya kode penerima uang, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono yang menjabat Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Menurut John, kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum menjalani persidangan.
Jaksa KPK mengungkapkan, pemberian uang untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap amplop disebut berisi Rp3 miliar, sehingga total yang diduga diberikan mencapai Rp21 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga pimpinan BlueRay Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura.
Selain itu, jaksa juga menyebut para terdakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, sebelumnya meminta semua pihak mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan terkait kasus tersebut.
“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

