Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Bungkam soal Kasus Korupsi MBG

Jakarta, Denting.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Setibanya di lokasi, Sony memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia tampak turun dari kendaraan tahanan dan langsung berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas kejaksaan.

Sejumlah wartawan yang telah menunggu di lokasi tidak mendapatkan tanggapan apa pun dari mantan Wakil Kepala BGN tersebut. Sony tetap bungkam saat digiring masuk ke dalam gedung.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Seluruh pengadaan tersebut diduga menjadi bagian dari penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, termasuk yang melibatkan perusahaan, organisasi, maupun kelompok bisnis atau korporasi.

Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Waka BGN Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator

Kejagung saat ini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai