Jakarta, Denting.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti dan menyelidiki 41 nama yang diduga terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama-nama tersebut sebelumnya diungkapkan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Silakan disampaikan ke Kejagung dan menjadi bahan penyidikan oleh Kejagung,” kata Agustina saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
Sony Sanjaya diketahui menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (18/6) terkait pengajuan status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa penyidik kembali meminta kliennya menjelaskan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dari hasil pemeriksaan terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 41 nama.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka hasil chat dan tabelnya, totalnya terisi sekitar 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah menjadi 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI.
Menurutnya, penambahan nama itu berasal dari pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan nama yang sebelumnya telah disebutkan. Selain itu, terdapat tiga nama tambahan yang disampaikan langsung oleh Sony dalam pemeriksaan terbaru.
Krisna menjelaskan, nama-nama tersebut berkaitan dengan permintaan jatah titik SPPG yang dikaitkan dengan sejumlah tokoh atau pejabat daerah. Namun, ia menegaskan bahwa Sony tidak memperoleh keuntungan pribadi dari pemberian titik-titik SPPG tersebut.
“Tadi juga ditanyakan, apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka? Lalu Pak Sony bilang, keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target,” kata Krisna.
Ia juga menyebut sebagian besar pihak yang namanya muncul berasal dari kalangan politik. Meski demikian, Krisna menegaskan bahwa daftar nama yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Baca juga: KPK Dalami Barang Bukti Kasus Korupsi Haji, Gus Yaqut Diperiksa sebagai Tersangka
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis hingga kini masih terus didalami Kejaksaan Agung. Keterangan dari Sony Sanjaya sebagai tersangka sekaligus pengaju justice collaborator diharapkan dapat membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

