Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh barang bukti elektronik yang dilelang telah dibersihkan dari data pribadi sebelum diserahkan kepada pemenang lelang. Salah satunya adalah iPhone XS berkapasitas 64 GB yang sempat menjadi sorotan karena terjual hingga Rp34 juta, jauh di atas harga limit Rp231 ribu.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Dirlabuksi) KPK Mungki Hadipratikno mengatakan penghapusan data dilakukan bersama Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK dengan mekanisme seperti factory reset.
“Sebelum dilakukan pelelangan, kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset,” kata Mungki kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Mungki juga mengungkapkan bahwa pemenang lelang iPhone XS tersebut hingga kini belum melunasi pembayaran. Sesuai ketentuan, batas akhir pelunasan ditetapkan pada 25 Juni 2026.
iPhone XS tersebut merupakan barang bukti dalam kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Sebelumnya, KPK menggelar lelang daring terhadap 108 barang rampasan hasil tindak pidana korupsi melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Kamis (18/6/2026). Barang yang dilelang terdiri dari 76 lot aset tidak bergerak dan 32 lot barang bergerak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan iPhone XS menjadi lot termurah dengan harga pembukaan Rp231 ribu, namun akhirnya terjual dengan penawaran tertinggi mencapai Rp34 juta.
Selain itu, iPhone 13 Pro Max berkapasitas 1 TB yang berasal dari perkara Hasanuddin juga laku terjual seharga Rp17,8 juta, atau lebih dari tiga kali lipat harga limit Rp5,8 juta. Lot tersebut menarik minat tinggi dengan 193 pendaftar dan 14 peserta aktif.
Barang unik lainnya, yakni mesin kopi merek La Marzocco, berhasil terjual Rp108,7 juta dari harga limit Rp77,6 juta setelah diperebutkan oleh 27 penawar.
KPK juga mencatat rumah milik terpidana Gazalba Saleh terjual Rp6,2 miliar, lebih tinggi dari harga limit sebesar Rp6 miliar. Namun, sejumlah aset masih berstatus tanpa penawaran (TAP), termasuk sebidang tanah milik terpidana Ekiawan Heri Putra.
Sementara itu, empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas dari perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo batal dilelang karena masih memerlukan kelengkapan administrasi.
Berdasarkan perhitungan sementara, hasil lelang barang rampasan KPK telah mencapai sekitar Rp39,8 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah karena para pemenang lelang wajib menyelesaikan pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yakni hingga 25 Juni 2026.
Baca juga: KPK Dalami Asal-usul Aset Silmy Karim, Dugaan Uang Pemerasan dan Gratifikasi Kembali Dikonfirmasi
“Setelah seluruh proses pelunasan selesai dan dana diterima negara, hasil final lelang akan ditetapkan dan disetorkan ke kas negara,” ujar Budi.

