Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, meminta imbalan atau fee sebesar sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta berinisial ADZ yang berasal dari PT Lima Abadi Lestari pada Selasa (7/7/2026).
“Permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” ujar Budi, Rabu (8/7/2026).
Menurut Budi, penyidik mendalami keterlibatan perusahaan tersebut dalam sejumlah paket pekerjaan di Sekretariat Jenderal MPR. Selain itu, saksi juga dimintai keterangan terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka.
KPK berharap keterangan ADZ dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kasus ini bermula saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR pada 20 Juni 2025. Tiga hari kemudian, lembaga antirasuah itu mulai memeriksa para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Saat itu, KPK mengungkap tersangka diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Identitas tersangka kemudian diumumkan pada 3 Juli 2025, yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono.
Baca juga: KPK Periksa Melissa B. Darban, Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI-OJK ke Tersangka Heri Gunawan
Penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

