Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Ketiganya diduga berperan meloloskan ekspor mineral strategis yang dilarang melalui manipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan tiga tersangka tersebut adalah IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Syarief menjelaskan, penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Berdasarkan hasil penyidikan, Iwan diduga meminta Gian agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.
Padahal, saat dilakukan pemeriksaan oleh Satgas PKH, ditemukan kandungan logam tanah jarang di dalam jumbo bag yang sebelumnya dinyatakan hanya berisi ilmenit. Logam tanah jarang sendiri merupakan mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
Menurut penyidik, laporan hasil uji laboratorium yang dimanipulasi tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
Syarief menyebut Gian memenuhi permintaan tersebut dengan hanya menguji bagian atas muatan sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi.
“Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, untuk memenuhi permintaan Saudara IS, pengujian sampel tidak dilakukan secara komprehensif,” katanya.
Sementara itu, Junanto Kurniawan selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui barang milik PT PMM mengandung logam tanah jarang. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis terkait kandungan mineral tersebut.
Akibat tindakan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari temuan Satgas PKH yang memeriksa 25 kontainer berisi mineral logam tanah jarang di Batam, Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menduga terdapat pelanggaran hukum dalam proses ekspor mineral strategis tersebut.
Baca juga: Kejagung hingga BPK Kawal Streamlining BUMN, Pemerintah Pastikan Proses Transparan
Sebagai informasi, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa logam tanah jarang merupakan kelompok mineral dengan nilai ekonomi tinggi yang sangat dibutuhkan dalam berbagai teknologi modern. Karena sifatnya yang strategis dan keberadaannya yang terbatas, ekspor mineral ini diatur secara ketat oleh pemerintah.

