Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerbitkan surat berklasifikasi “Rahasia” bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.
Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa instruksi diterbitkan menyusul perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun aparatur negara yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan kondisi tersebut, seluruh jajaran Kejaksaan diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.
Pada poin pertama, Kejagung menginstruksikan seluruh satuan kerja melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.
“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Selanjutnya, pada poin kedua, seluruh jajaran diminta mengoptimalkan deteksi dini serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai strategis.
Kejagung juga menginstruksikan penguatan pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah, sekaligus menjaga solidaritas internal di lingkungan institusi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah larangan bagi seluruh pegawai Kejaksaan untuk memberikan komentar mengenai perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, jajaran Kejaksaan diminta mengelola informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi serta menjalin koordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada bagian penutup, surat tersebut menegaskan agar seluruh insan Adhyaksa tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta menghindari perbuatan tercela. Setiap perkembangan penting juga diminta segera dilaporkan kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Surat rahasia itu turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta disimpan sebagai arsip internal.

