Masuk 3 Perkara Besar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri

Jakarta, denting.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi jeratan hukum serius setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi besar. Selain menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun, pihak otoritas resmi mencekal Febrie ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.

Febrie sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, yang kemudian diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan ini diambil di tengah proses hukum yang berjalan intensif pasca-penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediamannya di Jakarta Selatan dan Sentul, Bogor.

Penyidik mengaitkan Febrie dengan tiga kasus mega-korupsi. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU dengan kerugian Rp5 triliun, skandal investasi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun, serta proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel yang merugikan negara sekitar Rp6,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan alasan di balik langkah tegas ini dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (12/7/2026). “Penyidik telah mengambil langkah preventif dengan mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan. Hal ini kami lakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mempermudah pemanggilan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Abdul Qohar.

Baca juga: IHSG Menguat di Awal Pekan, Investor Cermati Sentimen AI dan Geopolitik

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan Agung. Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan pelimpahan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi skala besar.

Terkait koordinasi antarlembaga, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Wira, menyampaikan dukungan penuh instansinya pada Senin (13/7/2026). “Kami memastikan bahwa koordinasi antarlembaga berjalan dengan baik. Polri mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini agar segera terang benderang bagi publik,” tutur Kombes Pol Bambang Wira.

Selain pencekalan, penyidik menyita barang bukti signifikan dalam penggeledahan di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor. Barang bukti tersebut meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, sejumlah mata uang asing, serta uang tunai yang ditaksir mencapai Rp476 miliar.

Kasus ini menyita perhatian publik secara luas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyoroti adanya dinamika dalam pengalihan penyidikan kasus ke Kejaksaan Agung. Desakan publik untuk memberikan hukuman maksimal, termasuk wacana hukuman mati bagi koruptor, kini mengemuka di berbagai media nasional.

Febrie Adriansyah, dalam pernyataan publiknya pada Jumat (10/7/2026), menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Tim penyidik kini terus mendalami peran spesifik Febrie dalam penyimpangan kuantitas batu bara dan keterkaitannya dengan dana investasi di PT Asabri, serta mangkraknya proyek di PT Krakatau Steel.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai