Akademisi Desak Kejagung Segera Tahan Febrie Adriansyah

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung didesak segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang disebut telah berstatus tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Desakan tersebut disampaikan Dosen Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza. Menurutnya, penahanan penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.

“Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi,” kata Bhatara, Senin (13/7/2026).

Bhatara menilai, posisi Febrie sebagai mantan pimpinan bidang pidana khusus di Kejaksaan berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum apabila tidak segera dilakukan penahanan.

Ia juga mengkritik dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pelibatan TNI dalam pengamanan kediaman Febrie maupun di Polda Metro Jaya tidak dapat dibenarkan.

“Keterlibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan khususnya kediaman Febrie Adriansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang TNI itu sendiri,” ujarnya.

Selain mendesak penahanan, Bhatara meminta Kejaksaan RI membuka proses pemeriksaan terhadap Febrie secara transparan agar publik dapat memastikan penanganan perkara berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ia juga mengingatkan Kejaksaan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Febrie, sehingga seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Polri Tegaskan Pelimpahan Kasus Korupsi ke Kejagung Sesuai MoU

Di sisi lain, Bhatara mendesak Komisi Kejaksaan RI (KKRI) menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurutnya, KKRI harus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum dan kode etik, serta tidak menjadi pelindung bagi jaksa yang bermasalah.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai