Jaksa: OTT Bukan karena Apes, Sidang Suap Bea Cukai Jadi Momentum Pembenahan

Jakarta, Denting.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) bukan sekadar akibat “lagi apes”, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum untuk membenahi sistem pelayanan publik. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap impor yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dalam pernyataan pembukanya, Jaksa KPK M Takdir Suhan berharap persidangan menjadi momentum untuk membuka praktik yang selama ini terjadi di lingkungan pelayanan publik, khususnya di internal Bea Cukai.

Jaksa juga meminta seluruh saksi memberikan keterangan secara jujur agar fakta persidangan terungkap secara terang. Ia mengingatkan tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi para saksi karena tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiganya menerima suap berupa uang senilai Rp61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar, serta gratifikasi sebesar Rp15,22 miliar. Total nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp78,8 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari pimpinan dan sejumlah pejabat Blueray Cargo Group agar proses pemeriksaan barang impor berjalan lebih cepat di lingkungan Bea Cukai.

Jaksa merinci, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sementara Orlando menerima Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,5 miliar.

Baca juga: KPK Periksa 55 Kg Platinum Sitaan Kasus Langkat

Selain itu, para terdakwa bersama seorang pejabat Bea Cukai lainnya juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dengan total mencapai Rp15,22 miliar. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian perkara.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai