Jakarta, Denting.id – Lambatnya proses pencairan restitusi pajak atau kelebihan bayar kepada wajib pajak (WP) badan dikeluhkan pelaku usaha karena dinilai mengganggu arus kas perusahaan. Kondisi tersebut bahkan disebut berpotensi membuat banyak perusahaan konstruksi gulung tikar apabila tidak segera mendapat perhatian pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), Djoko Sarwono, meminta persoalan ini menjadi perhatian serius Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, proses pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih berlangsung lambat dan berbelit.
Djoko mengungkapkan, sepanjang 2025 nilai restitusi yang tertahan mencapai sekitar 11 persen dari nilai proyek yang dikerjakan anggota AKI. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap likuiditas perusahaan.
“Dalam setahun ini, uang kami 11 persen yang tertahan di pemerintah. Ibaratnya uang dari nilai pekerjaan yang kami kerjakan tertahan dalam bentuk restitusi pajak,” ujar Djoko di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, restitusi PPN seharusnya dapat dicairkan paling lambat 12 bulan setelah dokumen dinyatakan lengkap. Namun, dalam praktiknya proses tersebut kerap molor karena adanya permintaan data tambahan dari kantor pajak.
Menurut Djoko, jika dihitung dari 117 perusahaan anggota AKI, total dana restitusi yang masih tertahan diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Sebagian besar perusahaan tersebut mengerjakan proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
“Tampaknya ada sesuatu yang disembunyikan. Kalau dokumen sudah lengkap, seharusnya tidak ada alasan untuk ditunda,” katanya.
Ia menambahkan, lambatnya pencairan restitusi sangat membebani industri konstruksi yang selama ini hanya memiliki margin keuntungan sekitar 2–3 persen. Akibatnya, banyak perusahaan terpaksa mengandalkan pinjaman bank untuk menjaga operasional.
“Kalau kami harus menanggung restitusi yang terlalu lama, kami harus pinjam ke bank untuk menutup cash flow. Bunganya 9-10 persen. Lama-lama habis profit kami. Ini mendorong kami kolaps,” ujarnya.
Djoko juga mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun hingga kini, surat permohonan yang diajukan belum mendapatkan kejelasan.
Ia mengingatkan, apabila banyak perusahaan konstruksi gulung tikar, dampaknya tidak hanya dirasakan dunia usaha, tetapi juga tenaga kerja. Menurutnya, sekitar 8,7 juta pekerja di sektor konstruksi, bahkan hingga puluhan juta anggota keluarganya, berpotensi terdampak.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Pengemplangan Pajak 40 Perusahaan Baja China
Djoko menegaskan, persoalan restitusi PPN bukan sekadar urusan administrasi perpajakan. Kelancaran pencairan restitusi dinilai sangat menentukan likuiditas perusahaan, pembayaran kepada vendor dan subkontraktor, penyerapan tenaga kerja, hingga keberlangsungan rantai pasok industri konstruksi nasional.

