Jakarta, Denting.id – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah rumah kliennya dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Ia membenarkan bahwa Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman kliennya.
“Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menerima daftar barang bukti yang disita. Febri juga mengaku tidak mendampingi langsung proses penggeledahan karena diwakili tim advokat lainnya.
“Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam. Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dokumen yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin (NH). Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU kini menjadi tiga orang.
“Dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Rudi belum mengungkap peran Nurman Herin secara rinci karena masih dalam kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Kejagung menegaskan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum. Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

