Kabur ke Tangerang, Pelaku Pembobolan Brankas di Lamongan Berhasil Diringkus Polisi

LAMONGAN, Denting.id – Pelarian seorang pelaku pembobolan Kabur ke Tangerang, Pelaku Pembobolan Brankas di Lamongan Berhasil Diringkus Polisi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya berakhir di Tangerang, Banten. Setelah sempat melarikan diri ke luar daerah, pelaku berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan dalam operasi pengejaran lintas provinsi.

 

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan dan mengantongi informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak menuju Tangerang dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

 

Kasus ini bermula dari aksi pembobolan brankas yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan. Pelaku diduga berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga dan uang tunai setelah merusak sistem pengamanan brankas milik korban.

 

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya polisi melacak keberadaannya di wilayah Tangerang.

 

“Tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke luar daerah setelah memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku. Berkat koordinasi yang baik, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Lamongan untuk menjalani proses hukum,” ujar petugas kepolisian.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

 

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pembobolan tersebut. Polisi juga menelusuri aliran hasil kejahatan serta memeriksa apakah tersangka pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan di rumah maupun tempat usaha serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai