BANDUNG,Denting.id — Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memeriksa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setelah siaran langsungnya di media sosial viral.
Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran ketentuan terkait aktivitas siaran langsung melalui media sosial yang dilakukan saat jam kerja.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yadi Azhar, mengatakan pihaknya telah memanggil PPPK tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman atas aktivitas yang menjadi sorotan publik.
“Dengan sesuai instruksi Pak Bupati, kami dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat tadi pagi sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk sanksi,” kata Yadi di Bandung Barat, Senin.
Menurut Yadi, pemeriksaan tersebut tidak hanya untuk mengetahui kronologi aktivitas siaran langsung yang dilakukan, tetapi juga memastikan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan disiplin aparatur.
Inspektorat juga tengah mengkaji bentuk sanksi yang dapat diberikan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami masih melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk sanksi,” ujarnya.
Yadi menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih, aktivitas yang dilakukan pada saat jam kerja menjadi perhatian karena aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Inspektorat belum menyampaikan secara rinci bentuk sanksi yang akan diberikan. Keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian setelah aktivitas siaran langsung PPPK tersebut beredar luas di media sosial dan mendapat sorotan masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan sebelum menentukan langkah atau sanksi terhadap PPPK tersebut.

