Tebang 10 Pohon untuk Videotron, Bos Padel di Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon

 

BANDUNG,Denting.id — Pemilik lapangan padel SixNine di Kota Bandung, Jawa Barat, dikenai sanksi setelah menebang 10 pohon untuk kepentingan pemasangan videotron.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100 juta serta kewajiban menanam kembali sebanyak 1.000 pohon. Penindakan dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penebangan pohon tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik usaha lapangan padel.

“Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel,” kata Jumhur, Minggu (9/8/2026).

Penebangan pohon tersebut dilakukan di area depan lapangan padel yang berada di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Pohon-pohon tersebut ditebang untuk mendukung pemasangan videotron di area usaha.

Tindakan tersebut kemudian mendapat perhatian karena penebangan pohon dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Sebagai bentuk sanksi, pemilik usaha diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, terdapat kewajiban melakukan penanaman kembali sebanyak 1.000 pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

Pemberian sanksi tersebut menjadi bentuk penegakan aturan lingkungan sekaligus pengingat bagi pelaku usaha agar memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.

KLH bersama Pemkot Bandung juga melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut kewajiban yang diberikan kepada pemilik usaha, termasuk pelaksanaan penanaman pohon.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena penebangan pohon dilakukan untuk kepentingan pemasangan fasilitas promosi berupa videotron. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan dan aktivitas usaha tetap harus memperhatikan keberadaan ruang terbuka hijau serta kelestarian lingkungan di kawasan perkotaan.

Dengan sanksi tersebut, pemerintah berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan pelaku usaha semakin memperhatikan ketentuan lingkungan sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap pohon maupun ruang terbuka hijau.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai